Pertimbangan munculnya
PMA 1 Tahun 2023 tentang Satu Data Kemenag adalah untuk melaksanakan ketentuan
Pasal 6 ayat (3), Pasal 8 ayat (3), Pasal 14 ayat (3), dan Pasal 15 ayat
(2) PeraturanPresiden Nomor 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Agama tentang Satu Data Kementerian Agama.
Dasar Hukum
Dasar hukum keluarnya
PMA 1 Tahun 2023 tentang Satu Data Kemenag adalah:
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4916);
- Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015
tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 168);
- Peraturan Presiden Nomor 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 112);
- Peraturan Mentcri Agama Nomor 72 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 955);
Apa itu Data?
Data adalah catatan atas kumpulan fakta atau
deskripsi berupa angka, karakter, simbol, gambar, peta, tanda, isyarat,
tulisan, suara, dan/atau bunyi, yang merepresentasikan keadaan sebenarnya atau
menunjukkan suatu ide, objek, kondisi, atau situasi.
Standar Data adalah standar yang mendasari Data tertentu. Metadata adalah informasi dalam bentuk struktur dan format yang baku untuk menggambarkan Data, menjelaskan Data, serta memudahkan pencanan, penggunaan, dan pengelolaan informasi Data.
Apa itu Satu Data Kemenag?