Jumat, 23 Februari 2024

Sambutan Kepala Kantor

 


Assalaamuálaikum wr. wb

Data merupakan salah satu dasar pengambilan kebijakan pada suatu institusi. Data yang valid dan realible akan menghasilkan kebijakan yang tepat dan menghasilkan output serta autcome yang benar dan sesuai dengan yang menjadi goal atau tujuan dari kebijakan tersebut. Untuk itu diperlukan upaya dan cara agar data yang diambil akurat dan sesuai dengan faktualnya.

Selain itu data dapat menjadi bagian dari publikasi, sebagai presentasi dari sesuatu yang patut dan layak untuk diketahui masyarakat. Karena masyarakat juga mempunyai keingintahuan dan kebutuhan dengan data-data yang dipublikasikan tersebut.

Data juga dapat menjadi pelengkap profil suatu instansi, karena dengan ditampilkannya data akan menjadi bukti kinerja yang telah dilakukan suatu instansi. Karena sifat data itu dinamis, fluktuatif sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

Saya, selaku Kepala Kantor menyambut baik dengan web satudatakemenag.com ini, diharapkan web ini dapat menjadi sarana publikasi dan dokumentasi. Semoga web ini bermanfaat untuk masyarakat banyak.

Wassalaamuálaikum wr wb.

Kepala Kantor

H. DUDU ROHMAN, S.Ag., M.SI

PROLOG


Latar Belakang

Pertimbangan munculnya PMA 1 Tahun 2023 tentang Satu Data Kemenag adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3), Pasal 8 ayat (3), Pasal 14 ayat (3), dan Pasal 15 ayat (2) PeraturanPresiden Nomor 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Satu Data Kementerian Agama.

Dasar Hukum

Dasar hukum keluarnya PMA 1 Tahun 2023 tentang Satu Data Kemenag adalah:

  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  3. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
  4. Peraturan Presiden Nomor 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 112);
  5. Peraturan Mentcri Agama Nomor 72 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 955);

Apa itu Data?

Data adalah catatan atas kumpulan fakta atau deskripsi berupa angka, karakter, simbol, gambar, peta, tanda, isyarat, tulisan, suara, dan/atau bunyi, yang merepresentasikan keadaan sebenarnya atau menunjukkan suatu ide, objek, kondisi, atau situasi.

 Standar Data adalah standar yang mendasari Data tertentu. Metadata adalah informasi dalam bentuk struktur dan format yang baku untuk menggambarkan Data, menjelaskan Data, serta memudahkan pencanan, penggunaan, dan pengelolaan informasi Data.

 Apa itu Satu Data Kemenag?

Satu Data Kementerian Agama adalah kebijakan tata kelola Data Kementerian untuk menghasilkan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antarunit pada Kementerian serta antarKementerian dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah melalui pemenuhan Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data, dan menggunakan Kode Referensi dan Data Induk.